├── README.md ├── .gitignore ├── ART.md ├── ART.rtf ├── AD.md └── AD.rtf /README.md: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | # AD-ART 2 | 3 | Selamat Datang di [Asosiasi Programmer Indonesia](https://www.aprogsi.org) 4 | 5 | Saat ini Anda melihat 'bakal' AD-ART kita. untuk itu mohon bantuan untuk perubahan yang lebih baik dan DEMOKRATIS. 6 | 7 | Jika tidak terbiasa dengan lingkungan [Git](http://git-scm.com/), bisa menuangkan ide-ide/gagasan di kolom komentar. Aspirasi Anda akan sangat berarti bagi kelangsungan nasib profesi programmer di masa depan, khususnya di Indonesia. Mari bersama-sama kita satukan tekad demi kebaikan kita semua. 8 | 9 | Anda hanya perlu mendaftar ke [GitHub.com](https://github.com/) menggunakan email yang biasa dipakai berkomunikasi, lalu klik nama dokumen `AD.md` atau `ART.md`. Kemudian ketikkan komentar Anda di kolom yang sudah disediakan di bagian paling bawah. 10 | 11 | Salam, 12 | 13 | Team APROGSI 14 | 15 | https://www.aprogsi.org 16 | -------------------------------------------------------------------------------- /.gitignore: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | .directory 2 | 3 | # Created by .ignore support plugin (hsz.mobi) 4 | ### JetBrains template 5 | # Covers JetBrains IDEs: IntelliJ, RubyMine, PhpStorm, AppCode, PyCharm 6 | 7 | *.iml 8 | 9 | ## Directory-based project format: 10 | .idea/ 11 | # if you remove the above rule, at least ignore the following: 12 | 13 | # User-specific stuff: 14 | # .idea/workspace.xml 15 | # .idea/tasks.xml 16 | # .idea/dictionaries 17 | 18 | # Sensitive or high-churn files: 19 | # .idea/dataSources.ids 20 | # .idea/dataSources.xml 21 | # .idea/sqlDataSources.xml 22 | # .idea/dynamic.xml 23 | # .idea/uiDesigner.xml 24 | 25 | # Gradle: 26 | # .idea/gradle.xml 27 | # .idea/libraries 28 | 29 | # Mongo Explorer plugin: 30 | # .idea/mongoSettings.xml 31 | 32 | ## File-based project format: 33 | *.ipr 34 | *.iws 35 | 36 | ## Plugin-specific files: 37 | 38 | # IntelliJ 39 | /out/ 40 | 41 | # mpeltonen/sbt-idea plugin 42 | .idea_modules/ 43 | 44 | # JIRA plugin 45 | atlassian-ide-plugin.xml 46 | 47 | # Crashlytics plugin (for Android Studio and IntelliJ) 48 | com_crashlytics_export_strings.xml 49 | crashlytics.properties 50 | crashlytics-build.properties 51 | 52 | 53 | -------------------------------------------------------------------------------- /ART.md: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | # ANGGARAN RUMAH TANGGA # 2 | **ASOSIASI PROGRAMMER INDONESIA (APROGSI)** 3 | 4 | ## BAB I - KEANGGOTAAN 5 | 6 | ### Pasal 1 - Tata Cara Menjadi Anggota 7 | 8 | 1. Tata Cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar diatur sebagai berikut: 9 | 2. Pemohon bisa mengisi Daftar Isian Pendaftaran Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus. 10 | 3. Pemohon bisa mendaftarkan diri secara online pada situs resmi ARPOGSI, yaitu https://www.aprogsi.org 11 | 4. Dewan Pengurus bisa meneliti permohonan tersebut, termasuk melakukan penelitian kesesuaian dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 12 | 5. Jika dalam waktu 15 (limabelas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman, tidak ada keberatan dari anggota APROGSI maka Dewan Pengurus menerima keanggotaan dari Pemohon tersebut. 13 | 6. Dalam hal terdapat keberatan atas penerimaan Calon Anggota dari Anggota APROGSI, Anggota yang merasa keberatan tersebut harus menyatakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Pengurus dalam waktu 15(lima belas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman. 14 | 7. Dalam waktu 15(lima belas) hari kalender setelah diterimanya pengajuan keberatan, Dewan Pengurus wajib melakukan klarifikasi. 15 | 8. Selanjutnya setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk keberatan beserta alasan-alasannya, Dewan Pengurus berhak memberikan putusan penerimaan atau penolakan atas keanggotaan Permohonan tersebut. 16 | 9. Dalam hal Dewan Pengurus menerima Pemohon sebagai Anggota Asosiasi, maka selanjutnya diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Keanggotaan kepada Anggota baru tersebut. 17 | 10. Keanggotaan dan pencabutan kenggotaan APROGSI ditentukan oleh Dewan Pengurus berdasarkan referensi, masukan, dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Anggaran Dasar APROGSI. 18 | 11. Penerimaan dan pencabutan Anggota Asosiasi APROGSI dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pengurus kepada Musyawarah Nasional / Luar Biasa APROGSI 19 | 20 | ### Pasal 2 - Hak dan Kewajiban Anggota 21 | 22 | 1. Anggota Asosiasi mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi yang jika diperlukan, guna kelancaran dalam pelaksanaannya akan diatur dalam bentuk keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Pengurus sesuai dengan kebutuhan. 23 | 2. Dalam hal Anggota Asosiasi tidak mentaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) Anggaran Dasar dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini. 24 | 25 | ### Pasal 3 - Pengenaan Sanksi 26 | 27 | Setiap Anggota Asosiasi dapat dikenakan sanksi, apabila : 28 | 29 | 1. Nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa dan/atau Dewan Pengurus. 30 | 2. Nyata-nyata menentang garis kebijakan Asosiasi. 31 | 3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan Asosiasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. 32 | 4. Hal-hal lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga. 33 | 34 | Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, berupa: 35 | 36 | 1. Pemberian teguran secara tertulis maksimal sebanyak 2(dua) kali oleh Dewan Pengurus, yang selanjutnya akan diikuti dengan pembatalan/ pencabutan kenggotaan jika dilakukan pelanggaran lagi oleh Anggota Asosiasi tersebut. 37 | 2. Pembekuan/skorsing kenggotaan berikut segala hak-haknya secara sementara (3 bulan, 6 bulan, 1 tahun) melalui Rapat Kerja Pengurus Asosiasi. 38 | 3. Pembatalan/ pencabutan keanggotaan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional/Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional oleh Dewan Pengurus 39 | 40 | ### Pasal 4 - Pembelaan Diri 41 | 42 | 1. Setiap Anggota Asosiasi yang dikenakan sanksi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini, berhak melakukan pembelaan diri dengan mengajukan segala keberatannya secara tertulis kepada Dewan Pengurus. 43 | 2. Dewan Pengurus mengambil keputusan terakhir berupa membatalkan atau memperkuat atau memperbaiki terhadap pengenaan sanksi. 44 | 45 | ## BAB II - KEPENGURUSAN 46 | 47 | ### Pasal 5 - Persyaratan Pengurus 48 | 49 | Untuk menjadi Dewan Pengurus Asosiasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: 50 | 51 | 1. Anggota Asosiasi Programmer Indonesia. 52 | 2. Warga Negara Indonesia. 53 | 3. Tidak sedang berstatus terpidana/ terhukum. 54 | 4. Memiliki jiwa kepemimpinan. 55 | 5. Memiliki pengetahuan/ keahlian dan wawasan yang luas di bidang pemrograman / multimedia. 56 | 6. Tidak sedang memangku jabatan structural di pemerintahan dan/ atau partai politik. 57 | 58 | ### Pasal 6 - Pengangkatan Dewan Pengurus 59 | 60 | 1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara, dipilih, diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar. 61 | 2. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih dan diangkat kembali untuk paling lama 1(satu) periode lagi, sehingga lama jabatannya secara keseluruhan adalah maksimal 6 (enam) tahun. 62 | 3. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara dilakukan oleh Dewan Pendiri. 63 | 4. Ketua-ketua Bidang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum. 64 | 65 | ### Pasal 7 - Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Dewan Pengurus 66 | 67 | 1. Dalam melaksanakan kepengurusannya, Dewan Pengurus Asosiasi wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan sebagai hasil Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Dewan Pengurus, dan hal-hal lain guna meningkatkan kinerja Asosiasi. 68 | 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan Dewan Pengurus antara lain : 69 | 70 | a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan Asosiasi; 71 | 72 | b. Memelihara segala kekayaaan Asosiasi; 73 | 74 | c. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan Asosiasi; 75 | 76 | d. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, rapat-rapat atau petemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu; 77 | 78 | e. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional; 79 | 80 | f. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka menjalankan Asosiasi; 81 | 82 | g. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Musyawarah Nasional/ Luar Biasa; 83 | 84 | h. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional. 85 | 86 | ### Pasal 8 - Pemberhentian Anggota Dewan Pengurus Asosiasi 87 | 88 | Anggota Dewan Pengurus Asosiasi dapat diberhentikan, apabila: 89 | 90 | 1. Terbukti melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah dengan adanya Putusan . Pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum yang tetap, atau 91 | 2. Merugikan citra dan kepentingan Asosiasi, atau 92 | 3. Meninggal dunia, atau 93 | 4. Tidak mampu lagi melakukan kewajibannya secara efektif, atau 94 | 5. Melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga. 95 | 96 | ### Pasal 9 97 | 98 | 1. Dewan Pengawas dipilih, diangkat, diberhentikan, dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar. 99 | 2. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas oleh Dewan Pendiri. 100 | 3. Dewan Pengawas dapat memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus. 101 | 4. Dalam memberikan penasehatan, Dewan penasehat harus mengacu pada peraturan perudang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 102 | 5. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), (2), dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga, berlaku pula bagi Dewan Pengawas. 103 | 104 | ## BAB III - RAPAT ANGGOTA 105 | 106 | ### Pasal 10 - Pemanggilan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional 107 | 108 | 1. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling lambat bulan Maret pada setiap 3 (tiga) tahun berikutnya. 109 | 2. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa diadakan dengan pemanggilan tertulis dari atau atas nama Dewan Pengurus dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat. 110 | 3. Pemanggilan secara tertulis tersebut Ayat (2) Pasal ini disampaikan Kepada masing-masing anggota Asosiasi. 111 | 112 | ### Pasal 11 - Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional 113 | 114 | 1. Musyawarah Nasional diselenggarakan tiap 3 (tahun), Rapat Kerja Nasional diselenggarakan tiap tahun, sedangakn Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan sesuai aturan AD/ART APROGSI. 115 | 2. Musyawarah Nasional/Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dengan didampingi oleh Dewan Pengawas serta dihadiri oleh: 116 | 117 | a. Anggota Asosiasi yang diwakili oleh delegasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang; 118 | 119 | b. Peserta Peninjau dengan mengajukan permintaan menjadi Peninjau dan telah disetujui oleh Penyelenggara; dan 120 | 121 | c. Undangan. 122 | 123 | 3. Musyawarah Nasional/Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua umum berhalangan hadir, maka Ketua Umum dapat menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum untuk memimpin musyawarah/rapat. 124 | 4. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional disusun oleh Dewan Pengurus, dengan memperhatikan saran Dewan Pengawas, yang kemudian disahkan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional. 125 | 126 | ### Pasal 12 - Agenda Pokok Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional 127 | 128 | 1. Dalam melaksanakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut: 129 | 130 | a. Penetapan visi, misi, dan agenda kerja Asosiasi; 131 | 132 | b. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus atau Pengawas Asosiasi; 133 | 134 | c. Penetapan atau perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi; 135 | 136 | d. Pengesahan racangan kebijakan atau peraturan Asosiasi menjadi suatu keputusan/ penetapan; 137 | 138 | e. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya. 139 | 140 | 141 | 2. Dalam melaksanakan Rapat Kerja Nasional, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut: 142 | 143 | a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya. 144 | 145 | b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Asosiasi untuk tahun berikutnya. 146 | 147 | c. Hal-hal lainnya untuk diketahui dan disepakati dalam Rapat Kerja Nasional. 148 | 149 | ### Pasal 13 - Kuorum 150 | 151 | 1. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Anggota Biasa dan Anggota Pendiri Asosiasi; 152 | 2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, akan diadakan pemanggilan ulang dengan altenatif prosedur sebagai berikut: 153 | 154 | a. Menunda rapat selama minimal 1 (satu) jam; atau 155 | 156 | b. Melakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak penyelenggaraan rapat pertama yang tata cara pemanggilannya mengacu pada ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga. 157 | 158 | 3. Rapat kedua adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 jumlah Anggota Biasa dan Anggota Pendiri yang kehadirannya dikuasakan kepada Anggota lainnya yang sejenis, yang tata cara pengambilan keputusan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga. 159 | 160 | ### Pasal 14 - Hak Suara 161 | 162 | 1. Hak Suara secara kolektif dan Hak Dipilih hanya dimiliki oleh Anggota Biasa dan Anggota Pendiri Asosiasi. 163 | 2. Hak-hak lain yang dimiliki oleh Anggota Biasa, Anggota Pendiri, dan Anggota Kehormatan, dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan mengacu pada pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi. 164 | 3. Anggota Biasa Organisasi memiliki 3 (tiga) suara, sedangkan Anggota Biasa Perorangan memiliki 1 (satu) suara dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan. 165 | 4. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dipindahkan atau dikuasakan kepada pihak lain. 166 | 167 | ### Pasal 15 - Pengambilan Keputusan 168 | 169 | Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional, diutamakan dengan jalan musyawarah dan mufakat, bilamana hal tersebut tidak tercapai maka dilakukan pengambilan keputusan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari separuh Anggota Biasa yang hadir dalam rapat. 170 | 171 | ## BAB IV - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 172 | 173 | ### Pasal 16 - Laporan Keuangan 174 | 175 | 1. Tahun Buku adalah Tahun Takwin. 176 | 2. Pembukuan dan laporan Keuangan Asosiasi disusun oleh Dewan Pengurus. 177 | 3. Laporan dan Neraca Keuangan dibuat setiap akhir Tahun Buku, yang selanjut-nya dilaporkan guna mendapat persetujuan dari Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional. Pelaksanaan audit akan dilaksanakan paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. 178 | 179 | ### Pasal 17 - Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 180 | 181 | 1. Untuk kepentingan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dapat diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui Musyawarah Nasional/ Luar Biasa. 182 | 2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah sah jika Disetujui minimal 2/3 Anggota Biasa dan Anggota Pendiri yang hadir. 183 | 184 | ### Pasal 18 - Pembubaran 185 | 186 | 1. Pembubaran Asosiasi dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 Anggaran Dasar Asosiasi. 187 | 2. Apabila terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran Asosiasi, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lain , maka kekayaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa 188 | 189 | ## BAB V - PENUTUP 190 | 191 | ### Pasal 19 - Ketentuan Penutup 192 | 193 | 1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 194 | 2. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus. 195 | 3. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan , akan diputuskan oleh Rapat Pengurus. 196 | 4. Dewan Pengurus dapat menetapkan atau melakukan hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja Pengurus, yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional pada rapat berikutnya. 197 | 198 | Ditetapkan di Surabaya 199 | 200 | Pada tanggal 15 Oktober 2015 201 | 202 | 203 | Dewan Pengurus Asosiasi Programmer Indonesia 204 | 205 | Ketua Umum 206 | 207 | Sekretaris Jenderal 208 | 209 | Wakil Ketua Umum 1 210 | 211 | Bendahara 212 | 213 | Wakil Ketua Umum 2 214 | 215 | Wakil Bendahara 216 | -------------------------------------------------------------------------------- /ART.rtf: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | {\rtf1\ansi\ansicpg1252\deff0\nouicompat\deflang1057{\fonttbl{\f0\fnil\fcharset0 Courier New;}} 2 | {\colortbl ;\red0\green0\blue255;} 3 | {\*\generator Riched20 6.3.9600}\viewkind4\uc1 4 | \pard\qc\f0\fs22 *#==========================================================#*\b\par 5 | 6 | \pard\sl240\slmult1\qc\lang33\par 7 | \par 8 | ANGGARAN RUMAH TANGGA\par 9 | ASOSIASI PROGRAMMER INDONESIA \par 10 | APROGSI\b0\par 11 | 12 | \pard\sl240\slmult1\par 13 | 14 | \pard\sl240\slmult1\qc BAB I\par 15 | KEANGGOTAAN\par 16 | 17 | \pard\sl240\slmult1\par 18 | 19 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 1\par 20 | Tata Cara Menjadi Anggota\par 21 | \par 22 | 23 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Tata Cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar diatur sebagai berikut:\par 24 | 2. Pemohon bisa mengisi Daftar Isian Pendaftaran Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.\par 25 | 3. Pemohon bisa mendaftarkan diri secara online pada situs resmi ARPOGSI, yaitu {{\field{\*\fldinst{HYPERLINK https://www.aprogsi.org }}{\fldrslt{https://www.aprogsi.org\ul0\cf0}}}}\f0\fs22\par 26 | 4. Dewan Pengurus bisa meneliti permohonan tersebut, termasuk melakukan penelitian kesesuaian dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\par 27 | 5. Jika dalam waktu 15 (limabelas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman, tidak ada keberatan dari anggota APROGSI maka Dewan Pengurus menerima keanggotaan dari Pemohon tersebut.\par 28 | 6. Dalam hal terdapat keberatan atas penerimaan Calon Anggota dari Anggota APROGSI, Anggota yang merasa keberatan tersebut harus menyatakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Pengurus dalam waktu 15(lima belas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman.\par 29 | 7. Dalam waktu 15(lima belas) hari kalender setelah diterimanya pengajuan keberatan, Dewan Pengurus wajib melakukan klarifikasi.\par 30 | 8. Selanjutnya setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk keberatan beserta alasan-alasannya, Dewan Pengurus berhak memberikan putusan penerimaan atau penolakan atas keanggotaan Permohonan tersebut.\par 31 | 9. Dalam hal Dewan Pengurus menerima Pemohon sebagai Anggota Asosiasi, maka selanjutnya diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Keanggotaan kepada Anggota baru tersebut.\par 32 | 10. Keanggotaan dan pencabutan kenggotaan APROGSI ditentukan oleh Dewan Pengurus berdasarkan referensi, masukan, dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Anggaran Dasar APROGSI.\par 33 | 11. Penerimaan dan pencabutan Anggota Asosiasi APROGSI dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pengurus kepada Musyawarah Nasional / Luar Biasa APROGSI\par 34 | 35 | \pard\sl240\slmult1\par 36 | 37 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 2\par 38 | Hak dan Kewajiban Anggota\par 39 | 40 | \pard\sl240\slmult1\par 41 | 42 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Anggota Asosiasi mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi yang jika diperlukan, guna kelancaran dalam pelaksanaannya akan diatur dalam bentuk keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Pengurus sesuai dengan kebutuhan.\par 43 | 2. Dalam hal Anggota Asosiasi tidak mentaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) Anggaran Dasar dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini.\par 44 | 45 | \pard\sl240\slmult1\par 46 | 47 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 3\par 48 | Pengenaan Sanksi\par 49 | 50 | \pard\sl240\slmult1\par 51 | 1. Setiap Anggota Asosiasi dapat dikenakan sanksi, apabila :\par 52 | 53 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa dan/atau Dewan Pengurus.\par 54 | b. Nyata-nyata menentang garis kebijakan Asosiasi.\par 55 | c. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan Asosiasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.\par 56 | d. Hal-hal lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga.\par 57 | 58 | \pard\sl240\slmult1 2. Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, berupa:\par 59 | 60 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Pemberian teguran secara tertulis maksimal sebanyak 2(dua) kali oleh Dewan Pengurus, yang selanjutnya akan diikuti dengan pembatalan/ pencabutan kenggotaan jika dilakukan pelanggaran lagi oleh Anggota Asosiasi tersebut.\par 61 | b. Pembekuan/skorsing kenggotaan berikut segala hak-haknya secara sementara (3 bulan, 6 bulan, 1 tahun) melalui Rapat Kerja Pengurus Asosiasi.\par 62 | c. Pembatalan/ pencabutan keanggotaan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional/Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional oleh Dewan Pengurus\par 63 | 64 | \pard\sl240\slmult1\par 65 | 66 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 4\par 67 | Pembelaan Diri\par 68 | 69 | \pard\sl240\slmult1\par 70 | 71 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Setiap Anggota Asosiasi yang dikenakan sanksi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini, berhak melakukan pembelaan diri dengan mengajukan segala keberatannya secara tertulis kepada Dewan Pengurus.\par 72 | 2. Dewan Pengurus mengambil keputusan terakhir berupa membatalkan atau memperkuat atau memperbaiki terhadap pengenaan sanksi.\par 73 | 74 | \pard\sl240\slmult1\par 75 | 76 | \pard\sl240\slmult1\qc\b BAB II\par 77 | KEPENGURUSAN\par 78 | 79 | \pard\sl240\slmult1\b0\par 80 | 81 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 5\par 82 | Persyaratan Pengurus\par 83 | 84 | \pard\sl240\slmult1\par 85 | 86 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Setiap anggota berhak menjadi Dewan Pengurus.\par 87 | 2. Angggota tersebut haruslah memenuhi persyaratan menjadi Dewan Pengurus Asosiasi sebagai berikut:\par 88 | 89 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Anggota Asosiasi Programmer Indonesia.\par 90 | b. Warga Negara Indonesia.\par 91 | c. Tidak sedang berstatus terpidana/ terhukum.\par 92 | d. Memiliki jiwa kepemimpinan.\par 93 | e. Memiliki pengetahuan/ keahlian dan wawasan yang luas di bidang pemrograman / multimedia.\par 94 | f. Tidak sedang memangku jabatan structural di pemerintahan dan/ atau partai politik.\par 95 | 96 | \pard\sl240\slmult1\par 97 | 98 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 6\par 99 | Pengangkatan Dewan Pengurus\par 100 | 101 | \pard\sl240\slmult1\par 102 | 103 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara, dipilih, diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar.\par 104 | 2. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih dan diangkat kembali untuk paling lama 1(satu) periode lagi, sehingga lama jabatannya secara keseluruhan adalah maksimal 6 (enam) tahun.\par 105 | 3. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara dilakukan oleh Dewan Pendiri.\par 106 | 4. Ketua-ketua Bidang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.\par 107 | 108 | \pard\sl240\slmult1\par 109 | 110 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 7\par 111 | Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Dewan Pengurus\par 112 | 113 | \pard\sl240\slmult1\par 114 | 115 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Dalam melaksanakan kepengurusannya, Dewan Pengurus Asosiasi wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan sebagai hasil Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Dewan Pengurus, dan hal-hal lain guna meningkatkan kinerja Asosiasi.\par 116 | 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan Dewan Pengurus antara lain :\par 117 | 118 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan Asosiasi;\par 119 | b. Memelihara segala kekayaaan Asosiasi;\par 120 | c. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan Asosiasi;\par 121 | d. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, rapat-rapat atau petemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu;\par 122 | e. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional;\par 123 | f. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka menjalankan Asosiasi;\par 124 | g. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Musyawarah Nasional/ Luar Biasa;\par 125 | h. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional.\par 126 | 127 | \pard\sl240\slmult1\par 128 | 129 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 8\par 130 | Pemberhentian Anggota Dewan Pengurus Asosiasi\par 131 | 132 | \pard\sl240\slmult1\par 133 | Anggota Dewan Pengurus Asosiasi dapat diberhentikan, apabila:\par 134 | 135 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Terbukti melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah dengan adanya Putusan . Pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum yang tetap, atau\par 136 | 2. Merugikan citra dan kepentingan Asosiasi, atau\par 137 | 3. Meninggal dunia, atau \par 138 | 4. Tidak mampu lagi melakukan kewajibannya secara efektif, atau\par 139 | 5. Melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga.\par 140 | 141 | \pard\sl240\slmult1\par 142 | 143 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 9\par 144 | Dewan Pengawas Asosiasi\par 145 | \par 146 | 147 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Dewan Pengawas dipilih, diangkat, diberhentikan, dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar.\par 148 | 2. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas oleh Dewan Pendiri.\par 149 | 3. Dewan Pengawas dapat memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus.\par 150 | 4. Dalam memberikan penasehatan, Dewan penasehat harus mengacu pada peraturan perudang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\par 151 | 5. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), (2), dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga, berlaku pula bagi Dewan Pengawas.\par 152 | 153 | \pard\sl240\slmult1\par 154 | 155 | \pard\sl240\slmult1\qc\b BAB III\par 156 | RAPAT ANGGOTA\par 157 | 158 | \pard\sl240\slmult1\b0\par 159 | 160 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 10\par 161 | Pemanggilan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional\par 162 | 163 | \pard\sl240\slmult1\par 164 | 165 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling lambat bulan Maret pada setiap 3 (tiga) tahun berikutnya.\par 166 | 2. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa diadakan dengan pemanggilan tertulis dari atau atas nama Dewan Pengurus dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat.\par 167 | 3. Pemanggilan secara tertulis tersebut Ayat (2) Pasal ini disampaikan Kepada masing-masing anggota Asosiasi.\par 168 | 169 | \pard\sl240\slmult1\par 170 | 171 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 11\par 172 | Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional\par 173 | 174 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1\par 175 | 1. Musyawarah Nasional diselenggarakan tiap 3 (tahun), Rapat Kerja Nasional diselenggarakan tiap tahun, sedangakn Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan sesuai aturan AD/ART APROGSI.\par 176 | 2. Musyawarah Nasional/Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dengan didampingi oleh Dewan Pengawas serta dihadiri oleh:\par 177 | 178 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Anggota Asosiasi yang diwakili oleh delegasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang;\par 179 | b. Peserta Peninjau dengan mengajukan permintaan menjadi Peninjau dan telah disetujui oleh Penyelenggara; dan\par 180 | c. Undangan.\par 181 | 182 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 3. Musyawarah Nasional/Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua umum berhalangan hadir, maka Ketua Umum dapat menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum untuk memimpin musyawarah/rapat.\par 183 | 4. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional disusun oleh Dewan Pengurus, dengan memperhatikan saran Dewan Pengawas, yang kemudian disahkan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional.\par 184 | 185 | \pard\sl240\slmult1\par 186 | 187 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 12\par 188 | Agenda Pokok Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan \par 189 | Rapat Kerja Nasional\par 190 | 191 | \pard\sl240\slmult1\par 192 | 193 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Dalam melaksanakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut:\par 194 | 195 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Penetapan visi, misi, dan agenda kerja Asosiasi;\par 196 | b. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus atau Pengawas Asosiasi;\par 197 | c. Penetapan atau perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi;\par 198 | d. Pengesahan racangan kebijakan atau peraturan Asosiasi menjadi suatu keputusan/ penetapan;\par 199 | e. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya.\par 200 | 201 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 2. Dalam melaksanakan Rapat Kerja Nasional, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut:\par 202 | 203 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya.\par 204 | b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Asosiasi untuk tahun berikutnya.\par 205 | c. Hal-hal lainnya untuk diketahui dan disepakati dalam Rapat Kerja Nasional.\par 206 | 207 | \pard\sl240\slmult1\par 208 | 209 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 13\par 210 | Kuorum\par 211 | 212 | \pard\sl240\slmult1\par 213 | 214 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Anggota Biasa dan Anggota Pendiri Asosiasi;\par 215 | 2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, akan diadakan pemanggilan ulang dengan altenatif prosedur sebagai berikut:\par 216 | 217 | \pard\fi-426\li852\sl240\slmult1 a. Menunda rapat selama minimal 1 (satu) jam; atau\par 218 | b. Melakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak penyelenggaraan rapat pertama yang tata cara pemanggilannya mengacu pada ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga.\par 219 | 220 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 3. Rapat kedua adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 jumlah Anggota Biasa dan Anggota Pendiri yang kehadirannya dikuasakan kepada Anggota lainnya yang sejenis, yang tata cara pengambilan keputusan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.\par 221 | 222 | \pard\sl240\slmult1\par 223 | 224 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 14\par 225 | Hak Suara\par 226 | 227 | \pard\sl240\slmult1\par 228 | 229 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Hak Suara secara kolektif dan Hak Dipilih hanya dimiliki oleh Anggota Biasa dan Anggota Pendiri Asosiasi.\par 230 | 2. Hak-hak lain yang dimiliki oleh Anggota Biasa, Anggota Pendiri, dan Anggota Kehormatan, dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan mengacu pada pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi.\par 231 | 3. Anggota Biasa Organisasi memiliki 3 (tiga) suara, sedangkan Anggota Biasa Perorangan memiliki 1 (satu) suara dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.\par 232 | 4. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dipindahkan atau dikuasakan kepada pihak lain.\par 233 | 234 | \pard\sl240\slmult1\par 235 | 236 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 15\par 237 | Pengambilan Keputusan\par 238 | 239 | \pard\sl240\slmult1\par 240 | 241 | \pard\fi426\sl240\slmult1 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional, diutamakan dengan jalan musyawarah dan mufakat, bilamana hal tersebut tidak tercapai maka dilakukan pengambilan keputusan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari separuh Anggota Biasa yang hadir dalam rapat.\par 242 | 243 | \pard\sl240\slmult1\par 244 | 245 | \pard\sl240\slmult1\qc\b BAB IV\par 246 | KETENTUAN-KETENTUAN LAIN\par 247 | 248 | \pard\sl240\slmult1\b0\par 249 | 250 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 16\par 251 | Laporan Keuangan\par 252 | 253 | \pard\sl240\slmult1\par 254 | 255 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Tahun Buku adalah Tahun Takwin.\par 256 | 2. Pembukuan dan laporan Keuangan Asosiasi disusun oleh Dewan Pengurus.\par 257 | 3. Laporan dan Neraca Keuangan dibuat setiap akhir Tahun Buku, yang selanjut-nya dilaporkan guna mendapat persetujuan dari Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional. Pelaksanaan audit akan dilaksanakan paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.\par 258 | 259 | \pard\sl240\slmult1\par 260 | 261 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 17\par 262 | Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga\par 263 | 264 | \pard\sl240\slmult1\par 265 | 266 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Untuk kepentingan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dapat diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui Musyawarah Nasional/ Luar Biasa.\par 267 | 2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah sah jika Disetujui minimal 2/3 Anggota Biasa dan Anggota Pendiri yang hadir.\par 268 | 269 | \pard\sl240\slmult1\par 270 | 271 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 18\par 272 | Pembubaran\par 273 | 274 | \pard\sl240\slmult1\par 275 | 276 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Pembubaran Asosiasi dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 Anggaran Dasar Asosiasi.\par 277 | 2. Apabila terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran Asosiasi, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lain , maka kekayaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa\par 278 | 279 | \pard\sl240\slmult1\par 280 | 281 | \pard\sl240\slmult1\qc\b BAB V\par 282 | PENUTUP\par 283 | 284 | \pard\sl240\slmult1\b0\par 285 | 286 | \pard\sl240\slmult1\qc Pasal 19\par 287 | Ketentuan Penutup\par 288 | 289 | \pard\sl240\slmult1\par 290 | 291 | \pard\fi-426\li426\sl240\slmult1 1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.\par 292 | 2. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus.\par 293 | 3. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan , akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.\par 294 | 4. Dewan Pengurus dapat menetapkan atau melakukan hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja Pengurus, yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional pada rapat berikutnya.\par 295 | 296 | \pard\sl240\slmult1\par 297 | 298 | \pard\qc\lang1057 *#==========================================================#*\b\par 299 | 300 | \pard\sl240\slmult1\b0\lang33\par 301 | Ditetapkan di Surabaya \par 302 | Pada tanggal 15 Oktober 2015\par 303 | \par 304 | Dewan Pengurus Asosiasi Programmer Indonesia\par 305 | \par 306 | Ketua Umum (ttd)\par 307 | \par 308 | Sekretaris Jenderal (ttd)\par 309 | \par 310 | Wakil Ketua Umum 1 (ttd)\par 311 | \par 312 | Bendahara (ttd)\par 313 | \par 314 | Wakil Ketua Umum 2 (ttd)\par 315 | \par 316 | Wakil Bendahara (ttd)\par 317 | \par 318 | 319 | \pard\qc\lang1057 *#==========================================================#*\lang33\par 320 | } 321 | -------------------------------------------------------------------------------- /AD.md: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | # Anggaran Dasar APROGSI 2 | 3 | ## Daftar Isi Anggaran APROGSI 4 | 5 | 1. BAB I KETENTUAN UMUM 6 | 7 | * PASAL 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN 8 | * PASAL 2 AZAS DAN LANDASAN 9 | * PASAL 3 MISI DAN TUJUAN 10 | * PASAL 4 TUGAS-TUGAS POKOK APROGSI 11 | 12 | 2. BAB II KEANGGOTAAN 13 | 14 | * PASAL 5 KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN 15 | * PASAL 6 PENGESAHAN ANGGOTA 16 | * PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 17 | * PASAL 8 PEMBERHENTIAN ANGGOTA 18 | 19 | 3. BAB III ORGANISASI 20 | 21 | * PASAL 9 STRUKTUR DAN PERANGKAT APROGSI 22 | * PASAL 10 MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA 23 | * PASAL 11 RAPAT KERJA NASIONAL 24 | * PASAL 12 DEWAN PENGAWAS 25 | * PASAL 13 DEWAN PENGURUS 26 | * PASAL 14 PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH 27 | * PASAL 15 BADAN PELAKSANA HARIAN 28 | 29 | 4. BAB VIII KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN 30 | 31 | * PASAL 16 PERBENDAHARAAN 32 | * PASAL 17 SUMBER KEUANGAN 33 | 34 | 5. BAB IX PENUTUP 35 | 36 | * PASAL 18 PENETAPAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 37 | * PASAL 19 PEMBUBARAN APROGSI 38 | * PASAL 20 PERATURAN PELAKSANAAN 39 | 40 | ## ANGGARAN DASAR 41 | 42 | **Asosiasi Programmer Indonesia** 43 | **Mukaddimah / Pembukan** 44 | 45 | Asosiasi ini membawa pesan bahwa Programmer adalah sebuah profesi bermartabat. Programmer layaknya profesi lain yang memiliki dedikasi dalam pekerjaannya, dan memiliki kode etik profesi yang dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Profesi ini tidak membedakan usia, jenis kelamin, agama, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan, sistem operasi, bahasa pemrograman, dan alat-alat yang digunakan untuk menghasilkan sebuah solusi, sistem, atau aplikasi komputer. 46 | 47 | ## BAB I - KETENTUAN UMUM 48 | 49 | ### PASAL 1 - NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN 50 | 51 | 1. Nama asosiasi ini adalah Asosiasi Programmer Indonesia selanjutnya disingkat APROGSI. 52 | 2. APROGSI ini didirikan di Surabaya pada tanggal 15 Oktober 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 53 | 3. APROGSI ini berkedudukan di Surabaya, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu di kemudian hari. 54 | 55 | ### PASAL 2 - AZAS DAN LANDASAN 56 | 57 | 1. APROGSI berazaskan Pancasila 58 | 2. APROGSI berlandaskan: 59 | 60 | a. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. 61 | 62 | b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APROGSI sebagai landasan operasional. 63 | 64 | 3. APROGSI tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik tertentu, dan bersifat tidak mencari keuntungan (nirlaba, secara organisasi). penjelasan (hasil rapt 28 nop 2105) : secara aktifitas organisasi pada dasarnya tidak mengambil keuntungan, bahwa dikemudian hari organisasi memperoleh profit, dimanfaatkan sebesar besarnya bagi anggota. 65 | 66 | ### PASAL 3 - MISI DAN TUJUAN 67 | Revisi RAPAT tgl 28 nopember 2015 : menjadi VISI DAN MISI 68 | catatan : peletakan VISI dan MISI Akan dikonsultasikan dengan pakar penyusun AD/ART 69 | 70 | 1. APROGSI mempunyai VISI: 71 | 72 | Menjadikan organisasi yang mandiri dan professional sebagai wadah pemersatu programmer yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan teknologi serta menjunjung tinggi kode etik, tertib hukum dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa. 73 | 74 | 2. APROGSI mempunyai MISI: 75 | kontent untuk MISI akan di diskusikan pada waktu yang akan datang 76 | 77 | a. Membantu para anggota dalam menyediakan produk dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. 78 | 79 | b. Meningkatkan citra profesi Programmer dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. 80 | 81 | c. Mendukung terciptanya peluang bisnis bagi pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global yang dapat akuntabel. 82 | 83 | d. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia. 84 | 85 | e. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama internasional. 86 | 87 | f. Menyusun draf etika profesi bagi sumber daya manusia yang berprofesi sebagai Programmer. 88 | 89 | g. Memperjuangkan draf etika profesi Programmer agar dapat diakui oleh *stakeholder* yang berpengaruh di Indonesia dan memiliki nilai hukum yang layak. 90 | 91 | ### PASAL 4 - TUGAS-TUGAS POKOK APROGSI 92 | 93 | APROGSI mempunyai tugas-tugas pokok: 94 | 95 | 1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggota di wilayah Indonesia, termasuk mereka yang berdomisili di luar negeri. 96 | 2. Melindungi kepentingan para anggota dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. 97 | 3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan kepentingan di antara anggota. 98 | 4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah, dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya. 99 | 5. Berperan serta dalam menentukan kebijakan di industri teknologi informasi. 100 | 6. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi atau institusi yang bergerak di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, ketahanan atau militer, dan/atau bidang lainnya yang bersifat komersial atau non-komersial dan yang berkaitan dengan dan/atau bermanfaat bagi APROGSI, baik di tingkat nasional maupun Internasional. 101 | 7. Menjadi mitra Pemerintah Pusat atau Pemerintah Tingkat Daerah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi nasional dan nnternasional yang andal dan terpercaya, sehingga seluruh sumber daya manusia yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif. 102 | 103 | 104 | ## BAB II - KEANGGOTAAN 105 | 106 | ### PASAL 5 - KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN 107 | 108 | Anggota APROGSI terdiri atas: 109 | 110 | 1. Anggota Reguler, yang terdiri dari Anggota Organisasi dan Anggota Perorangan 111 | 112 | a. Yang dimaksud dengan Anggota Organisasi adalah perusahaan atau yayasan atau badan atau institusi atau instansi atau kelompok atau paguyuban yang memiliki badan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 113 | 114 | b. Yang dimaksud dengan Anggota Perorangan adalah pribadi atau seseorang berwarga negara Indonesia dan warganegara asing yang berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen perijinan yang lengkap dan sah dari instansi terkait. 115 | 116 | 2. Anggota Kehormatan (khusus) 117 | 118 | a. Yang dimaksudkan dengan Anggota Kehormatan adalah pribadi atau perorangan yang berwenang dalam sebuah institusi pemerintahan atau organisasi atau badan atau instansi yang dianggap mampu memajukan APROGSI serta memajukan industri *Open Source* berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga. 119 | 120 | ### PASAL 6 - PENGESAHAN ANGGOTA 121 | 122 | 1. Calon Anggota mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota kepada Dewan Pengurus dan/atau melalui Pengurus atau Perwakilan APROGSI setempat. 123 | 2. Status keanggotaan seorang calon anggota disahkan oleh Dewan Pengurus yang berkedudukan di tingkat pusat. 124 | 3. Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. 125 | 126 | ### PASAL 7 - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 127 | 128 | 1. Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih. 129 | 2. Setiap anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara. 130 | 3. Setiap anggota berhak atas bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 131 | 4. Setiap anggota berhak mengikuti setiap Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 132 | 5. Setiap anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara, dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 133 | 6. Anggota diwajibkan turut serta dalam setiap perjuangan dilakukan dalam rangka menunjang tercapainya tujuan APROGSI. 134 | 7. Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainnya. 135 | 136 | ### PASAL 8 - PEMBERHENTIAN ANGGOTA 137 | 138 | Setiap Anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan dari keanggotaan berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di bawah ini. 139 | 140 | 1. Menyatakan berhenti dan/atau mengundurkan diri dari keanggotaan APROGSI. 141 | 2. Karena status badan hukum dari perusahaan atau yayasan atau badan atau institusi atau instansi atau kelompok atau paguyuban dicabut oleh Pemerintah atau Lembaga perijinan lain yang dinilai berwenang atas itu dan/atau dinyatakan pailit atau hak atas asetnya dilikuidasi berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan setempat. 142 | 3. Karena melakukan tindakan atau kegiatan yang berrisiko merugikan atau mencemarkan nama baik APROGSI atau tidak memenuhi kewajiban lainnya sebagai anggota atau tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga. 143 | 4. Anggota yang tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, khususnya kewajiban Iuran baik seluruh maupun sebagian, maka anggota tersebut tidak diperkenankan menjadi anggota kembali dan kehilangan atas segala macam hak sebagai anggota APROGSI sebelum menyelesaikan seluruh kewajibannya. 144 | 5. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, 145 | 6. Ketentuan-ketentuan lain diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga. 146 | 147 | ## BAB III - ORGANISASI 148 | 149 | ### PASAL 9 - STRUKTUR DAN PERANGKAT APROGSI 150 | 151 | 1. Perangkat APROGSI terdiri dari: 152 | 153 | a. Musyawarah Nasional 154 | 155 | b. Musyawarah Nasional Luar Biasa 156 | 157 | c. Rapat Kerja Nasional 158 | 159 | 2. Struktur APROGSI terdiri dari: 160 | 161 | a. Dewan Etika 162 | 163 | b. Dewan Pengawas 164 | 165 | c. Dewan Pengurus 166 | 167 | d. Pengurus Perwakilan Wilayah 168 | 169 | e. Badan Pelaksana Harian 170 | 171 | 4. APROGSI mempunyai landasan-landasan organisasi dengan tingkat kekuatan yang berurutan sebagai berikut: 172 | 173 | a. Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia beserta ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersumber padanya. 174 | 175 | b. Ketetapan yang merupakan hasil Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. 176 | 177 | c. Anggaran Dasar. 178 | 179 | d. Anggaran Rumah Tangga. 180 | 181 | e. Keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Nasional. 182 | 183 | f. Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 184 | 185 | g. Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus. 186 | 187 | 5. Suatu perangkat organisasi APROGSI berwenang menilai dan membatalkan suatu landasan organisasi yang dibuat oleh suatu perangkat organisasi APROGSI yang lebih rendah tingkat kedudukannya, apabila landasan tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 188 | 189 | ### PASAL 10 - MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA 190 | 191 | 1. Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi di dalam tubuh APROGSI. 192 | 2. Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 193 | 3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Peserta Utama yang terdiri Anggota dan Peserta Peninjau yang terdiri dari Anggota Terbatas dan Undangan lainnya. 194 | 4. Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang sedang dalam masa kerjanya. 195 | 5. Musyawarah Nasional berwenang untuk: 196 | 197 | a. Menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau mengamanatkan untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 198 | 199 | b. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pengurus selama masa kepengurusannya. 200 | 201 | c. Memilih dan menetapkan Dewan Etika, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus APROGSI, serta menetapkan masa kepengurusan masing-masing Dewan. 202 | 203 | d. Menetapkan garis besar program kerja APROGSI untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang. 204 | 205 | e. Mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya yang dipandang perlu oleh Musyawarah Nasional dan belum tercakup dalam butir (a), (b), (c) dan (d) tersebut di atas. 206 | 207 | 6. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari: 208 | 209 | a. Dewan Pengawas; atau 210 | 211 | b. Dewan Pengurus; atau 212 | 213 | c. Sejumlah Anggota sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota yang terdaftar dan memiliki suara. 214 | 215 | ### PASAL 11 - RAPAT KERJA NASIONAL 216 | 217 | 1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. 218 | 2. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus. 219 | 3. Rapat Kerja Nasional berwenang untuk: 220 | 221 | a. Melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Program Kerja dan Kegiatan APROGSI sesuai amanat Musyawarah Nasional. 222 | 223 | b. Menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan rencana kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja. 224 | 225 | c. Menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus. 226 | 227 | d. Membantu Dewan Pengurus untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional. 228 | 229 | e. Mendengar laporan pengawasan dari Dewan Pengawas. 230 | 231 | ### PASAL 12 - DEWAN PENGAWAS 232 | 233 | 1. Dewan Pengawas adalah perangkat organisasi yang berfungsi mengawasi pelaksanaan hasil Musyawarah Nasional oleh Dewan Pengurus. 234 | 2. Dewan Pengawas merupakan perwakilan anggota yang terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota dan dipilih pada saat Musyawarah Nasional. 235 | 3. Pimpinan Dewan Pengawas dipilih oleh anggota Dewan Pengawas. 236 | 4. Dalam hal Dewan Pengurus tidak menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembentukan Dewan Pengurus Antar Waktu yang bekerja hingga masa kerja Dewan Pengurus sebelumnya habis dan Dewan Pengurus yang baru akan disusun setelahnya. 237 | 5. Dewan Pengawas mengesahkan Program Kerja Tahunan (RPKT) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan (RAPPT) yang disusun oleh Dewan Pengurus. 238 | 6. Setiap anggota Dewan Pengawas tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota Dewan Pengurus. 239 | 7. Paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengurus. 240 | 8. Dewan Pengawas dapat melakukan pengawasan dengan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap dokumen APROGSI yang dibuat oleh Dewan Pengurus. 241 | 9. Dewan Pengawas berhak atas perwakilan penandatanganan catatan pemasukan atau pengeluaran anggaran APROGSI, dan termasuk didalamnya bertindak atas nama APROGSI di muka lembaga perbankan guna pengendalian anggaran. 242 | 10. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus. 243 | 11. Hal-hal lain terkait Dewan Pengawas akan dijelaskan lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga. 244 | 245 | ### PASAL 13 - DEWAN PENGURUS 246 | 247 | 1. Dewan Pengurus dipilih melalui Musyawarah Nasional. 248 | 2. Dewan Pengurus terdiri dari dan dipimpin oleh seorang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris Jenderal, 1 (Satu) orang Bendahara, dan 1 (Satu) Wakil Bendahara, dan sekurang kurangnya 5 (lima) Ketua Bidang. 249 | 3. Dewan Pengurus berfungsi: 250 | 251 | a. Melaksanakan ketetapan-ketetapan perangkat organisasi yang menjadi kewenangannya. 252 | 253 | b. Menerbitkan surat keputusan kolegial APROGSI yang bersifat operasional, tata laksana yang merupakan hasil penjabaran pelaksanaan sesuai dengan perangkat APROGSI dan keputusan rapat anggota lainnya seperti APROGSI *Open Policy Meeting*, Rapat Dewan Pengurus, dan Rapat atau Pertemuan lain yang dirasa perlu. 254 | 255 | c. Menyusun Rencana Program Kerja Tahunan (RPKT) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan (RAPPT) yang merupakan jabaran kebijakan organisasi dan akan disahkan oleh Dewan Pengawas pada Musyawarah Nasional atau Musyawaran Nasional Luar Biasa. 256 | 257 | d. Menjalankan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program Kerja Tahunan termasuk Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas . 258 | 259 | e. Mewakili APROGSI di tingkat nasional dan internasional. 260 | 261 | f. Mewakili APROGSI dalam hal tindakan hukum. 262 | 263 | 4. Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada seluruh anggota, Dewan Pengawas, dan Dewan Etika di dalam Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional menghendakinya. 264 | 5. Masa jabatan Dewan Pengurus berikut perangkat Pengurus lainnya yang diangkat oleh Dewan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional. 265 | 6. Pemilihan Dewan Pengurus dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus masa jabatan sebelumnya. 266 | 7. Dewan Pengurus dapat mendelegasikan sebagian dari kewajiban dan wewenangnya kepada Badan Pelaksana Harian atau kepada seseorang atau kelompok orang, namun hal itu tidak mengurangi ruang lingkup tanggung jawab Dewan Pengurus sebagaimana mestinya. 267 | 8. Pendelegasian kewenangan Dewan Pengurus untuk mewakili APROGSI dalam melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf Pasal 13 Ayat (3) Huruf (f) di atas, dilakukan sekurang-kurangnya oleh: 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara, 1 (satu) orang Wakil Bendahara, dan 5 (lima) Ketua Bidang. 268 | 9. Dewan Pengurus dapat membentuk Kelompok Kerja berdasarkan permintaan dari Anggota jika dirasa perlu. 269 | 270 | 271 | ### Pasal 14 - DEWAN ETIKA 272 | 273 | 1. Dewan Etika dipilih melalui Musyawarah Nasional. 274 | 2. Dewan Etika terdiri dari dan dipimpin oleh seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris, 1 (Satu) orang Bendahara, dan 1 (Satu) Wakil Bendahara, dan sekurang kurangnya 6 (enam) orang anggota. 275 | 3. Dewan Pengurus berfungsi: 276 | 277 | a. 278 | b. 279 | c. 280 | d. 281 | 282 | 4. Dewan Etika mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional menghendakinya. 283 | 5. Masa jabatan Dewan Etika berikut perangkat Pengurus lainnya yang diangkat oleh Dewan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional. 284 | 6. Pemilihan Dewan Etika dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus APROGSI. 285 | 7. 286 | 8. 287 | 288 | ### PASAL 14 - PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH 289 | 290 | 1. Pengurus Perwakilan Wilayah adalah perwakilan Dewan Pengurus APROGSI di wilayah yang strukturnya setingkat dengan Ketua Bidang pada kepengurusan APROGSI. 291 | 2. Pengurus Perwakilan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Koordinator Wilayah (Korwil) dan Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil). 292 | 3. Pengurus Perwakilan Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus APROGSI melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi dari wilayah. 293 | 4. Pengurus Perwakilan Wilayah merupakan anggota yang memiliki pengaruh di perusahaan atau yayasan atau badan atau institusi atau instansi atau kelompok atau paguyuban tempatnya bekerja atau mengabdi di dalamnya dan bersedia menyediakan tempat, waktu, dana, pikiran, dan hal-hal lainnya untuk kepentingan APROGSI. 294 | 5. Segala kegiatan dan operasional Pengurus Perwakilan Wilayah harus selaras dengan Program Kerja APROGSI dan wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APROGSI. 295 | 6. Masa kerja kepengurusan Perwakilan Wilayah ditentukan selama 3 (tiga) tahun sejak Surat Keputusan Pengangkatan oleh Dewan Pengurus APROGSI. 296 | 7. Pengurus Perwakilan Wilayah diperbolehkan membentuk Pengurus daerah setingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota yang bernaung di bawah wilayahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 297 | 8. Pengurus Perwakilan Wilayah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus APROGSI secara periodik selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali, dan Pengurus Daerah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Wilayah secara periodik selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sekali. 298 | 9. Pembagian Perwakilan Wilayah dibagi berdasarkan regional berikut ini. 299 | 300 | a. Regional I : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Riau 301 | 302 | b. Regional II : Jambi, Sumatera Selatan, Lampung 303 | 304 | c. Regional III : Pulau Kalimantan 305 | 306 | d. Regional IV : Banten, Jawa Barat, D.K.I Jakarta 307 | 308 | e. Regional V : Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta 309 | 310 | f. Regional VI : Jawa Timur, Bali, Nusra 311 | 312 | g. Regional VII : Pulau Sulawesi 313 | 314 | h. Regional IX : Pulau Papua & Kep. Maluku 315 | 316 | 10. Pengurangan ataupun penambahan perwakilan wilayan, dan hal-hal lain yang belum disebutkan akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga APROGSI 317 | 318 | ### PASAL 15 - BADAN PELAKSANA HARIAN 319 | 320 | 1. Badan Pelaksana Harian dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus. 321 | 2. Merupakan badan pelaksana operasional APROGSI, yang berfungsi: 322 | 323 | a. Menyelenggarakan pelaksanaan teknis harian tugas kepengurusan APROGSI. 324 | 325 | b. Menjaga kesinambungan jalannya tugas-tugas administrasi organisasi APROGSI dari satu masa kepengurusan masa kepengurusan berikutnya. 326 | 327 | c. Menyelenggarakan Layanan Open Source Resources. 328 | 329 | 3. Badan Pelaksana Harian terdiri dari tenaga-tenaga yang bekerja penuh bagi APROGSI dan dibayar oleh APROGSI berdasarkan surat perjanjian kerja. 330 | 4. Tugas dan tanggungjawabnya diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga. 331 | 5. Bilamana Badan Pelaksana Harian belum terbentuk, maka tugas-tugas Badan Pelaksana Harian dilaksanakan oleh Dewan Pengurus. 332 | 333 | ## BAB VIII - KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN 334 | 335 | ### PASAL 16 - PERBENDAHARAAN 336 | 337 | 1. Perbendaharaan APROGSI terdiri dari: 338 | 339 | a. Uang tunai, saldo bank dan surat-surat berharga lainnya. 340 | 341 | b. Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik APROGSI. 342 | 343 | c. Piutang-piutang 344 | 345 | d. Segala aset yang sah dan dikelola oleh APROGSI. 346 | 347 | ### PASAL 17 - SUMBER KEUANGAN 348 | 349 | 1. Keuangan berasal dari: 350 | 351 | a. Uang Pangkal Anggota 352 | 353 | b. Uang Iuran Anggota 354 | 355 | c. Uang Iuran Penggunaan layanan 356 | 357 | d. Uang hasil kegiatan APROGSI secara langsung dan tidak langsung 358 | 359 | e. Uang sumbangan yang tidak mengikat dan sah 360 | 361 | f. Uang hasil penjualan perangkat lunak, jasa, barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah. 362 | 363 | g. Uang yang beasal dari piutang organisasi 364 | 365 | 2. Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus. 366 | 367 | ## BAB IX - PENUTUP 368 | 369 | ### PASAL 18 - PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 370 | 371 | 1. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APROGSI untuk pertama kalinya dilakukan oleh para Pendiri APROGSI pada tanggal duapuluh enam Juni tahun duaribu delapan (26 Juni 2008). 372 | 2. Selanjutnya perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. 373 | 374 | ### PASAL 19 - PEMBUBARAN ASOSIASI 375 | 376 | 1. APROGSI hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut. 377 | 2. Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. 378 | 379 | ### PASAL 20 - PERATURAN PELAKSANAAN 380 | 381 | 1. Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. 382 | 2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus melalui ketetapan dan keputusankeputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 383 | -------------------------------------------------------------------------------- /AD.rtf: -------------------------------------------------------------------------------- 1 | {\rtf1\ansi\ansicpg1252\deff0\nouicompat{\fonttbl{\f0\fnil\fcharset0 Courier New;}} 2 | {\*\generator Riched20 6.3.9600}\viewkind4\uc1 3 | \pard\qc\b\f0\fs22\lang1057 ANGGARAN DASAR APROGSI\par 4 | \par 5 | \b0 *#==========================================================#*\b\par 6 | \par 7 | Daftar Isi\b0\par 8 | 9 | \pard\par 10 | BAB I KETENTUAN UMUM\par 11 | \par 12 | PASAL 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN\par 13 | PASAL 2 AZAS DAN LANDASAN\par 14 | PASAL 3 MISI DAN TUJUAN\par 15 | PASAL 4 TUGAS-TUGAS POKOK APROGSI\par 16 | \par 17 | BAB II KEANGGOTAAN\par 18 | \par 19 | PASAL 5 KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN\par 20 | PASAL 6 PENGESAHAN ANGGOTA\par 21 | PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA\par 22 | PASAL 8 PEMBERHENTIAN ANGGOTA\par 23 | \par 24 | BAB III ORGANISASI\par 25 | \par 26 | PASAL 9 STRUKTUR DAN PERANGKAT APROGSI\par 27 | PASAL 10 MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA\par 28 | PASAL 11 RAPAT KERJA NASIONAL\par 29 | PASAL 12 DEWAN PENGAWAS\par 30 | PASAL 13 DEWAN PENGURUS\par 31 | PASAL 14 PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH\par 32 | PASAL 15 BADAN PELAKSANA HARIAN\par 33 | \par 34 | BAB VIII KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN\par 35 | \par 36 | PASAL 16 PERBENDAHARAAN\par 37 | PASAL 17 SUMBER KEUANGAN\par 38 | \par 39 | BAB IX PENUTUP\par 40 | \par 41 | PASAL 18 PENETAPAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA\par 42 | PASAL 19 PEMBUBARAN APROGSI\par 43 | PASAL 20 PERATURAN PELAKSANAAN\par 44 | \par 45 | 46 | \pard\qc *#==========================================================#*\par 47 | 48 | \pard\par 49 | \par 50 | 51 | \pard\qc\b ANGGARAN DASAR\par 52 | ASOSIASI PROGRAMMER INDONESIA\par 53 | (APROGSI)\par 54 | 55 | \pard\b0\par 56 | 57 | \pard\qc\b Mukaddimah / Pembukan\b0\par 58 | 59 | \pard \par 60 | 61 | \pard\qj Asosiasi ini menyadarkan bahwa Programmer adalah juga sebuah progesi. Tidak membedakan usia, jenis kelamin, agama, tingkat keterampilan (tingkat pendidikan), bahasa pemrograman, sistem operasi dan alat-alat yang digunakan untuk menghasilkan \par 62 | 63 | \pard\par 64 | 65 | \pard\qc\b BAB I\par 66 | KETENTUAN UMUM\par 67 | 68 | \pard\b0\par 69 | 70 | \pard\qc PASAL 1\par 71 | NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN\par 72 | 73 | \pard\par 74 | 75 | \pard 76 | {\pntext\f0 1.\tab}{\*\pn\pnlvlbody\pnf0\pnindent0\pnstart1\pndec{\pntxta.}} 77 | \fi-426\li426 Nama asosiasi ini adalah Asosiasi Programmer Indonesia selanjutnya disingkat APROGSI.\par 78 | {\pntext\f0 2.\tab}APROGSI ini didirikan di Surabaya pada tanggal 15 Oktober 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.\par 79 | {\pntext\f0 3.\tab}APROGSI ini berkedudukan di Surabaya, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu di kemudian hari.\par 80 | 81 | \pard \par 82 | 83 | \pard\qc PASAL 2\par 84 | AZAS DAN LANDASAN\par 85 | 86 | \pard\par 87 | 88 | \pard 89 | {\pntext\f0 1.\tab}{\*\pn\pnlvlbody\pnf0\pnindent0\pnstart1\pndec{\pntxta.}} 90 | \fi-426\li426 APROGSI berazaskan Pancasila\par 91 | {\pntext\f0 2.\tab}APROGSI berlandaskan:\par 92 | 93 | \pard 94 | {\pntext\f0 a.\tab}{\*\pn\pnlvlbody\pnf0\pnindent0\pnstart1\pnlcltr{\pntxta.}} 95 | \fi-426\li852 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.\par 96 | {\pntext\f0 b.\tab}Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APROGSI sebagai landasan operasional.\par 97 | 98 | \pard\fi-426\li426 3. APROGSI tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik tertentu, dan bersifat tidak mencari keuntungan material (nirlaba).\par 99 | 100 | \pard\par 101 | 102 | \pard\qc PASAL 3\par 103 | MISI DAN TUJUAN\par 104 | 105 | \pard\par 106 | 1. APROGSI mempunyai misi:\par 107 | 108 | \pard\fi-426\li852 a. Mendukung dan mengembangankan Insan Programmer di Indonesia \par 109 | b. Mengelola Sumber Daya (Anggota) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan atau pemerintah Indonesia.\par 110 | c. Meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam bidang teknologi terutama Open Source.\par 111 | 112 | \pard\par 113 | 2. APROGSI mempunyai tujuan:\par 114 | 115 | \pard\fi-426\li852 a. Membantu para anggota dalam menyediakan produk dan jasa-nya yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.\par 116 | b. Meningkatkan Citra Anggota dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.\par 117 | c. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.\par 118 | d. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.\par 119 | e. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.\par 120 | 121 | \pard\par 122 | 123 | \pard\qc PASAL 4\par 124 | TUGAS-TUGAS POKOK APROGSI\par 125 | 126 | \pard\par 127 | APROGSI mempunyai tugas-tugas pokok:\par 128 | 129 | \pard\fi-426\li426 1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya (Programmer seluruh Indonesia).\par 130 | 2. Melindungi kepentingan para anggota dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.\par 131 | 3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan kepentingan di antara anggota.\par 132 | 4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antaranggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.\par 133 | 5. Berperan serta dalam menentukan kebijakan di industri IT.\par 134 | 6. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APROGSI, baik nasional maupun Internasional.\par 135 | 7. Menjadi mitra Pemerintah (Baik Pusat maupun Daerah) dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.\par 136 | 137 | \pard \par 138 | \par 139 | 140 | \pard\qc\b BAB II\par 141 | KEANGGOTAAN\par 142 | \b0\par 143 | PASAL 5\par 144 | KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN\par 145 | 146 | \pard\par 147 | Anggota APROGSI terdiri atas:\par 148 | \par 149 | 150 | \pard\fi-426\li426 1. Anggota Reguler, yang terdiri dari Anggota Organisasi dan Anggota Perorangan\par 151 | 152 | \pard\fi-852\li852 a. Yang dimaksud dengan Anggota Organisasi adalah perusahaan/yayasan/badan/koperasi/institusi/kelompok/paguyuban yang memiliki legalitas yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia.\par 153 | b. Yang dimaksud dengan Anggota Perorangan adalah Pribadi/perorangan warganegara Indonesia dan warganegara asing yang berdomisili di Indonesia\par 154 | 155 | \pard\fi-426\li426\par 156 | 2. Anggota Kehormatan (khusus)\par 157 | Yang dimaksudkan dengan Anggota Kehormatan adalah pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap mampu memajukan APROGSI dan memajukan industri Open Source berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 158 | 159 | \pard\par 160 | 161 | \pard\qc PASAL 6\par 162 | PENGESAHAN ANGGOTA\par 163 | 164 | \pard\par 165 | 166 | \pard\fi-426\li426 1. Calon Anggota mengajukan permohonan, (baik tertulis ataupun online) menjadi anggota kepada Dewan Pengurus dan/atau melalui Pengurus/Perwakilan APROGSI setempat.\par 167 | 2. Keanggotaan calon anggota disahkan oleh Dewan Pengurus.\par 168 | 3. Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 169 | 170 | \pard\par 171 | 172 | \pard\qc PASAL 7\par 173 | HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA\par 174 | 175 | \pard\par 176 | 177 | \pard\fi-426\li426 1. Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih.\par 178 | 2. Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara.\par 179 | 3. Anggota dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitankesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuanketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\par 180 | 4. Anggota berhak mengikuti setiap Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 181 | 5. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 182 | 6. Anggota diwajibkan turut memperjuangkan tercapainya tujuan APROGSI.\par 183 | 7. Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainnya.\par 184 | 185 | \pard\par 186 | 187 | \pard\qc PASAL 8\par 188 | PEMBERHENTIAN ANGGOTA\par 189 | 190 | \pard\par 191 | Setiap Anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan menjadi anggota:\par 192 | 193 | \pard\fi-426\li426 1. Menyatakan berhenti dan mengundurkan diri dari keanggotaan APROGSI.\par 194 | 2. Karena ijin organisasi/yayasan/badan/koperasi/instutusi-nya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan pailit/likuidasi berdasarkan Keputusan Pengadilan\par 195 | 3. Karena merugikan atau mencemarkan nama baik APROGSI atau tidak memenuhi kewajiban lainnya sebagai anggota atau tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan.\par 196 | 4. Anggota yang tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, khususnya kewajiban Iuran baik seluruh maupun sebagian, Anggota tersebut tidak diperkenankan menjadi Anggota kembali dan kehilangan hak atas jasa Pelayanan/Layanan APROGSI, kecuali telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.\par 197 | 5. Ketentuan-ketentuan lain diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 198 | 199 | \pard\par 200 | 201 | \pard\qc\b BAB III\par 202 | ORGANISASI\par 203 | 204 | \pard\b0\par 205 | 206 | \pard\qc PASAL 9\par 207 | STRUKTUR DAN PERANGKAT APROGSI\par 208 | 209 | \pard\par 210 | 211 | \pard\fi-426\li426 1. Perangkat APROGSI terdiri dari:\par 212 | 213 | \pard\fi-426\li852 a. Musyawarah Nasional\par 214 | b. Musyawarah Nasional Luar Biasa\par 215 | c. Rapat Kerja Nasional\par 216 | 217 | \pard\fi-426\li426 2. Struktur APROGSI terdiri dari:\par 218 | 219 | \pard\fi-426\li852 a. Dewan Pengawas\par 220 | b. Dewan Pengurus\par 221 | c. Dewan Etika\par 222 | d. Pengurus Perwakilan Wilayah\par 223 | e. Badan Pelaksana Harian\par 224 | 225 | \pard\fi-426\li426 4. APROGSI mempunyai landasan-landasan organisasi dengan tingkat kekuatan yang berurutan sebagai berikut:\par 226 | 227 | \pard\fi-426\li852 a. Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia beserta ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersumber padanya.\par 228 | b. Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional.\par 229 | c. Anggaran Dasar.\par 230 | d. Anggaran Rumah Tangga.\par 231 | e. Keputusan-Keputusan Rapat Kerja Nasional.\par 232 | f. Keputusan-Keputusan Dewan Pengawas.\par 233 | g. Keputusan-Keputusan Dewan Pengurus.\par 234 | 235 | \pard\fi-426\li426 5. Suatu perangkat organisasi APROGSI berwenang menilai dan membatalkan suatu landasan organisasi yang dibuat oleh suatu perangkat organisasi APROGSI yang lebih rendah tingkat kedudukannya, apabila landasan tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.\par 236 | 237 | \pard\par 238 | 239 | \pard\qc PASAL 10\par 240 | MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA\par 241 | 242 | \pard\par 243 | 244 | \pard\fi-426\li426 1. Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi di dalam tubuh APROGSI.\par 245 | 2. Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.\par 246 | 3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Peserta Utama yang terdiri Anggota dan Peserta Peninjau yang terdiri dari Anggota Terbatas dan Undangan lainnya.\par 247 | 4. Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang sedang dalam masa kerjanya.\par 248 | 5. Musyawarah Nasional berwenang untuk:\par 249 | \tab a. Menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau mengamanatkan untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\par 250 | 251 | \pard\fi-426\li852 b. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pengurus selama masa kepengurusannya.\par 252 | c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas Dewan Pengurus serta Dewan Etika APROGSI.\par 253 | d. Menetapkan garis besar program kerja APROGSI untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.\par 254 | e. Mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya yang dipandang perlu oleh Musyawarah Nasional dan belum tercakup dalam butir (a), (b), (c) dan (d) tersebut di atas.\par 255 | 256 | \pard\fi-426\li426 6. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari:\par 257 | 258 | \pard\fi-426\li852 a. Dewan Pengawas; atau\par 259 | b. Dewan Pengurus; atau\par 260 | c. Sejumlah Anggota sekurang-kurangnya 51 % (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota yang terdaftar dan memiliki suara.\par 261 | 262 | \pard\par 263 | 264 | \pard\qc PASAL 11\par 265 | RAPAT KERJA NASIONAL\par 266 | 267 | \pard\par 268 | 269 | \pard\fi-426\li426 1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.\par 270 | 2. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus.\par 271 | 3. Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:\par 272 | 273 | \pard\fi-426\li852 a. Melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Program Kerja dan Kegiatan APROGSI sesuai amanat Musyawarah Nasional.\par 274 | b. Menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan rencana kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja.\par 275 | c. Menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus.\par 276 | d. Membantu Dewan Pengurus untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.\par 277 | e. Mendengar laporan pengawasan dari Dewan Pengawas.\par 278 | 279 | \pard\par 280 | 281 | \pard\qc PASAL 12\par 282 | DEWAN PENGAWAS\par 283 | 284 | \pard\par 285 | 286 | \pard\fi-426\li426 1. Dewan Pengawas adalah perangkat organisasi yang berfungsi mengawasi pelaksanaan hasil Musyawarah Nasional oleh Dewan Pengurus.\par 287 | 2. Dewan Pengawas merupakan perwakilan anggota yang terdiri dari 7 (tujuh) anggota Dewan dan dipilih oleh Musyawarah Nasional.\par 288 | 3. Pimpinan Dewan Pengawas dipilih oleh anggota Dewan Pengawas.\par 289 | 4. Dalam hal Dewan Pengurus tidak menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembentukan Dewan Pengurus Baru.\par 290 | 5. Dewan Pengawas mengesahkan Program Kerja Tahunan dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan yang disusun oleh Dewan Pengurus.\par 291 | 6. Anggota Dewan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai anggota Dewan Pengurus.\par 292 | 7. Paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengurus.\par 293 | 8. Dewan Pengawas dapat melakukan pengawasan dengan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap dokumen APROGSI yang dibuat oleh Dewan Pengurus.\par 294 | 9. Dewan Pengawas berhak atas perwakilan penandatanganan keluar-masuk dana APROGSI, termasuk perbankan guna pengendalian anggaran.\par 295 | 10. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus.\par 296 | 297 | \pard\par 298 | 299 | \pard\qc PASAL 13\par 300 | DEWAN PENGURUS\par 301 | 302 | \pard\par 303 | 304 | \pard\fi-426\li426 1. Dewan Pengurus dipilih melalui Musyawarah Nasional.\par 305 | 2. Dewan Pengurus terdiri dari: Satu orang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris Jenderal, 1 (Satu) orang Bendahara, dan 1 (Satu) Wakil Bendahara, dan sekurang kurangnya 5 (lima) Ketua Bidang.\par 306 | 3. Dewan Pengurus berfungsi:\par 307 | 308 | \pard\fi-426\li852 a. Melaksanakan ketetapan-ketetapan perangkat organisasi yang menjadi kewenangannya.\par 309 | b. Menerbitkan surat keputusan kolegial APROGSI yang bersifat operasional, tata laksana yang merupakan hasil penjabaran pelaksanaan sesuai dengan perangkat APROGSI dan keputusan rapat anggota lainnya seperti APROGSI Open Policy Meeting, Rapat Dewan Pengurus dan Rapat-rapat lainnya.\par 310 | c. Menyusun Rencana Program Kerja Tahunan dan Anggaran Penerimaan & Pengeluaran APROGSI (APPA) yang merupakan jabaran Kebijakan Organisasi yang disahkan oleh Dewan Pengawas.\par 311 | d. Menjalankan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program Kerja termasuk Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas .\par 312 | e. Mewakili APROGSI di tingkat nasional dan internasional.\par 313 | f. Mewakili APROGSI dalam hal tindakan hukum.\par 314 | 315 | \pard\fi-426\li426 4. Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional menghendakinya.\par 316 | 5. Masa jabatan Dewan Pengurus berikut perangkat Pengurus lainnya yang diangkat oleh Dewan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional.\par 317 | 6. Pemilihan Dewan Pengurus dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus APROGSI.\par 318 | 7. Dewan Pengurus dapat mendelegasikan sebagian dari kewajiban dan wewenangnya kepada Badan Pelaksana Harian atau kepada seseorang atau kelompok orang, namun hal itu tidak mengurangi ruang lingkup tanggung jawab Dewan Pengurus sebagaimana mestinya.\par 319 | 8. Pendelegasian kewenangan Dewan Pengurus untuk mewakili APROGSI dalam melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf Pasal 13 (3) huruf (f) di atas, dilakukan sekurang-kurangnya oleh: 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara, 1 (satu) orang Wakil Bendahara, dan 5 (lima) Ketua Bidang.\par 320 | 9. Dewan Pengurus dapat membentuk Kelompok Kerja berdasarkan permintaan dari Anggota, bila diperlukan.\par 321 | 322 | \pard\par 323 | 324 | \pard\qc Pasal 14\par 325 | 326 | \pard\fi-426\li426\qc DEWAN ETIKA\par 327 | 328 | \pard\fi-426\li426\par 329 | 1. Dewan Etika dipilih melalui Musyawarah Nasional.\par 330 | 2. Dewan Etika terdiri dari: Satu orang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris, 1 (Satu) orang Bendahara, dan 1 (Satu) Wakil Bendahara, dan sekurang kurangnya 5 (lima) orang anggota.\par 331 | 3. Dewan Pengurus berfungsi:\par 332 | 333 | \pard\fi-852\li852 a. \par 334 | b.\par 335 | c.\par 336 | d.\tab\par 337 | 338 | \pard\fi-426\li426 4. Dewan Etika mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional menghendakinya.\par 339 | 5. Masa jabatan Dewan Etika berikut perangkat Pengurus lainnya yang diangkat oleh Dewan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional.\par 340 | 6. Pemilihan Dewan Etika dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus APROGSI.\par 341 | 7. \par 342 | 8. \par 343 | 344 | \pard\par 345 | 346 | \pard\qc PASAL 14\par 347 | 348 | \pard\fi-426\li426\qc PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH\par 349 | 350 | \pard\fi-426\li426\par 351 | 1. Pengurus Perwakilan Wilayah adalah perwakilan Dewan Pengurus APROGSI di wilayah yang strukturnya setingkat dengan Ketua Bidang pada kepengurusan APROGSI.\par 352 | 2. Pengurus Perwakilan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Koordinator I dan Koordinator II.\par 353 | 3. Pengurus Perwakilan Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus APROGSI melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi dari wilayah.\par 354 | 4. Segala kegiatan dan operasional Pengurus Perwakilan Wilayah harus selaras dengan Program Kerja APROGSI dan wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APROGSI.\par 355 | 5. Masa kerja kepengurusan perwakilan Wilayah ditentukan selama 3 (tiga) tahun sejak Surat Keputusan Pengangkatan oleh Dewan Pengurus APROGSI.\par 356 | 6. Pengurus Perwakilan Wilayah diperbolehkan membentuk Pengurus daerah yang bernaung di bawah wilayahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.\par 357 | 7. Pengurus Perwakilan Wilayah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus APROGSI secara periodik selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.\par 358 | 8. Pembagian Perwakilan Wilayan dibagi berdasarkan regional berikut ini.\par 359 | 360 | \pard\fi-426\li852 a. Regional I : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kep. Riau\par 361 | b. Regional II : Jambi, Sumatera Selatan, Lampung\par 362 | c. Regional III : Pulau Kalimantan\par 363 | d. Regional IV : Banten, Jawa Barat, D.K.I Jakarta\par 364 | e. Regional V : Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta\par 365 | f. Regional VI : Jawa Timur, Bali, Nusra\par 366 | g. Regional VII : Pulau Sulawesi & Kep. Maluku\par 367 | h. Regional IX : Pulau Papua\par 368 | 369 | \pard\fi-426\li426 9. Pengurangan ataupun penambahan perwakilan wilayan akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga APROGSI\par 370 | 371 | \pard\par 372 | 373 | \pard\qc PASAL 15\par 374 | BADAN PELAKSANA HARIAN\par 375 | 376 | \pard\par 377 | 378 | \pard\fi-426\li426 1. Badan Pelaksana Harian dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus.\par 379 | 2. Merupakan badan pelaksana operasional APROGSI, yang berfungsi:\par 380 | 381 | \pard\fi-426\li852 a. Menyelenggarakan pelaksanaan teknis harian tugas kepengurusan APROGSI.\par 382 | b. Menjaga kesinambungan jalannya tugas-tugas administrasi organisasi APROGSI dari satu masa kepengurusan masa kepengurusan berikutnya.\par 383 | c. Menyelenggarakan Layanan Open Source Resources.\par 384 | 385 | \pard\fi-426\li426 3. Badan Pelaksana Harian terdiri dari tenaga-tenaga yang bekerja penuh bagi APROGSI dan dibayar oleh APROGSI berdasarkan surat perjanjian kerja.\par 386 | 4. Tugas dan tanggungjawabnya diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 387 | 5. Bilamana Badan Pelaksana Harian belum terbentuk, maka tugas-tugas Badan Pelaksana Harian dilaksanakan oleh Dewan Pengurus.\par 388 | 389 | \pard\par 390 | 391 | \pard\qc\b BAB VIII\par 392 | KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN\par 393 | 394 | \pard\b0\par 395 | 396 | \pard\qc PASAL 16\par 397 | PERBENDAHARAAN\par 398 | 399 | \pard\par 400 | Perbendaharaan APROGSI terdiri dari:\par 401 | 402 | \pard\fi-426\li426 1. Uang tunai, saldo bank dan surat-surat berharga lainnya.\par 403 | 2. Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik APROGSI.\par 404 | 3. Piutang-piutang\par 405 | 4. Segala aset yang sah yang dikelola oleh APROGSI.\par 406 | 407 | \pard\par 408 | 409 | \pard\qc PASAL 17\par 410 | SUMBER KEUANGAN\par 411 | 412 | \pard\fi-426\li426\par 413 | 1. Keuangan berasal dari:\par 414 | 415 | \pard\fi-426\li852 a. Uang Pangkal Anggota\par 416 | b. Uang Iuran Anggota\par 417 | c. Uang Iuran Penggunaan layanan\par 418 | d. Uang hasil kegiatan APROGSI secara langsung dan tidak langsung\par 419 | e. Uang sumbangan yang tidak mengikat dan sah\par 420 | f. Uang hasil penjualan perangkat lunak, jasa, barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah.\par 421 | g. Uang yang beasal dari piutang organisasi\par 422 | 423 | \pard\fi-426\li426 2. Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus.\par 424 | 425 | \pard\par 426 | 427 | \pard\qc\b BAB IX\par 428 | PENUTUP\par 429 | 430 | \pard\b0\par 431 | 432 | \pard\qc PASAL 18\par 433 | PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA\par 434 | 435 | \pard\par 436 | 437 | \pard\fi-426\li426 1. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APROGSI untuk pertama kalinya dilakukan oleh para Pendiri APROGSI pada tanggal duapuluh enam Juni tahun duaribu delapan (26 Juni 2008).\par 438 | 2. Selanjutnya perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.\par 439 | 440 | \pard\par 441 | 442 | \pard\qc PASAL 19\par 443 | PEMBUBARAN ASOSIASI\par 444 | 445 | \pard\par 446 | 447 | \pard\fi-426\li426 1. APROGSI hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.\par 448 | 2. Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 449 | 450 | \pard\par 451 | 452 | \pard\qc PASAL 20\par 453 | PERATURAN PELAKSANAAN\par 454 | 455 | \pard\par 456 | 457 | \pard\fi-426\li426 1. Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.\par 458 | 2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus melalui ketetapan dan keputusankeputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga\par 459 | 460 | \pard\par 461 | *#==========================================================#*\par 462 | } 463 | --------------------------------------------------------------------------------